HIMBAUAN
Nomor : 340/VII/2009/06
Mencermati semakin meningkatnya kasus dan permasalahan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang sedang mengenyam pendidikan dan banyaknya kasus-kasus WNI di luar negeri yang muncul karena diakibatkan oleh permasalahan perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang sering menempatkan WNI pada posisi rentan, maka KBRI Ottawa menghimbau seluruh WNI yang berada di Kanada untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kedua permasalahan tersebut.
Dalam kaitan itu, bersama ini disampaikan beberapa langkah pencegahan dan peringatan dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia sebagai berikut :
Merupakan hak asasi bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk mengikatkan diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing (perkawinan campuran) sesuai dengan peraturan dan perundangan nasional serta kebiasaan internasional yang berlaku.
Namun patut untuk diingat bahwa karakter, budaya, norma, dan hukum masing-masing negara tetap tegak berdiri secara mandiri dan berbeda-beda sebagai bentuk kedaulatan negara. Perbedaan fundamental tersebut seringkali menciptakan potensi rentan bagi Warga Negara Indonesia yang terikat tali perkawinan dengan warga negara asing.
Menimbang hal-hal tersebut, Pemerintah RI cq. Departemen Luar Negeri memandang perlu untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran sebagai berikut:
Adapun bagi WNI yang sedang mengenyam pendidikan di Kanada dihimbau agar :
Himbauan ini ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia sebagai upaya dini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Departemen Luar Negeri berkoordinasi dengan seluruh Perwakilan RI akan senantiasa memberikan bantuan konsultasi maupun registrasi bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran.
Sumber: Dit. Perlindungan WNI dan BHI