<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Consular and Visa &#187; From the Office</title>
	<atom:link href="http://consular.indonesia-ottawa.org/category/from-the-office/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://consular.indonesia-ottawa.org</link>
	<description>The official website for consular &#38; visa service</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 May 2012 17:30:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Batas Waktu Pendaftaran Bagi Anak untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia</title>
		<link>http://consular.indonesia-ottawa.org/2010/03/batas-waktu-pendaftaran-bagi-anak-untuk-memperoleh-kewarganegaraan-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://consular.indonesia-ottawa.org/2010/03/batas-waktu-pendaftaran-bagi-anak-untuk-memperoleh-kewarganegaraan-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 19:13:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pande</dc:creator>
				<category><![CDATA[From the Office]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Negara Indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://consular.indonesia-ottawa.org/?p=914</guid>
		<description><![CDATA[Pengumuman ini juga tersedia dalam format PDF. Sehubungan dengan akan berakhirnya masa pendaftaran Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang lahir di Kanada sebelum tanggal 1 Agustus 2006, dihimbau kepada masyarakat Indonesia di Kanada untuk hal-hal berikut : Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah: Anak yang lahir dari perkawinan yang sah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengumuman ini juga <a href="http://consular.indonesia-ottawa.org/wp-content/uploads/2010/03/pengumuman_pendaftaran_warga_negara_ganda_terbatas.pdf">tersedia dalam format PDF</a>.</p>
<p>Sehubungan dengan akan berakhirnya masa pendaftaran Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang lahir di Kanada sebelum tanggal 1 Agustus 2006, dihimbau kepada masyarakat Indonesia di Kanada untuk hal-hal berikut :</p>
<ol>
<li>Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah:
<ol>
<li>Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;</li>
<li>Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;</li>
<li>Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum kawin;</li>
<li>Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;</li>
<li>Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;</li>
<li>Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.</li>
</ol>
</li>
<li>Permohonan pendaftaran anak sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia <strong>paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2010</strong>.</li>
<li>Dalam hal permohonan pendaftaran anak sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia melalui pos hanya dapat diproses apabila stempel pos pengiriman tertanggal <strong>paling lambat tanggal 1 Agustus 2010</strong>.</li>
<li>Pendaftaran Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang lahir di Kanada apabila dilakukan setelah 1 Agustus 2010, hanya bisa dilakukan langsung di Indonesia melalui <strong>proses pewarganegaraan</strong> dimana salah satu persyaratannya adalah bahwa anak tersebut <strong>harus tinggal di Indonesia minimal 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut</strong>.</li>
<li>Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada <a href="http://consular.indonesia-ottawa.org/wp-content/uploads/2009/07/uu_no12_2006.pdf">Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia No. 12/2006</a> beserta Peraturan Pelaksanaannya.</li>
</ol>
<p>Demikian untuk diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.</p>
<p>Dikeluarkan di : Ottawa, 17 Maret 2010<br />
Fungsi Konsuler KBRI Ottawa.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://consular.indonesia-ottawa.org/2010/03/batas-waktu-pendaftaran-bagi-anak-untuk-memperoleh-kewarganegaraan-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fasilitas Bebas Fiskal Bagi Pemegang NPWP dan WNI Penduduk Negara Lain</title>
		<link>http://consular.indonesia-ottawa.org/2009/07/fasilitas-bebas-fiskal-bagi-pemegang-npwp-dan-wni-penduduk-negara-lain/</link>
		<comments>http://consular.indonesia-ottawa.org/2009/07/fasilitas-bebas-fiskal-bagi-pemegang-npwp-dan-wni-penduduk-negara-lain/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2009 15:13:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[From the Office]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://consular.indonesia-ottawa.org/?p=322</guid>
		<description><![CDATA[Mulai 1 Januari 2009, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat menikmati fasilitas bebas fiskal. Selain itu, sesuai ketentuan yang berlaku, Warga Negara Indonesia (WNI) penduduk negara lain juga mendapatkan fasilitas bebas fiskal. Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, akan dikenakan tarif Fiskal Luar Negeri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mulai 1 Januari 2009, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat menikmati fasilitas bebas fiskal. Selain itu, sesuai ketentuan yang berlaku, <strong>Warga Negara Indonesia (WNI) penduduk negara lain juga mendapatkan fasilitas bebas fiskal</strong>.</p>
<p>Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, akan dikenakan tarif Fiskal Luar Negeri (FLN) sebesar Rp. 2.500.000 untuk perjalanan luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp. 1.000.000 untuk perjalanan luar negeri dengan menggunakan angkutan laut. Pembayaran tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang pada akhir tahun setelah WPOP memiliki NPWP.<span id="more-322"></span></p>
<p>Pengecualian dari pembayaran fiskal dilakukan secara otomatis untuk wajib pajak tertentu yang memenuhi salah satu syarat berikut:</p>
<ol>
<li>WPOP yang berusia kurang dari 21 tahun;</li>
<li>Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah;</li>
<li>Pejabat Perwakilan Diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka;</li>
<li>Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional termasuk anggota keluarganya;</li>
<li><strong>WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negara tersebut</strong>, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku berikut:
<ol class="lo_alpha">
<li>Permanent Resident Card</li>
<li>Identity Card</li>
<li>Student Card</li>
<li>Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Lihat cara mendapatkan <a href="/indonesia-citizens/surat-keterangan/surat-keterangan-alamat-luar-negeri/">Keterangan Alamat Luar Negeri</a>.</li>
<li>Surat Keterangan dari KBRI atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.</li>
<li>Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.</li>
</ol>
</li>
<li>Jemaah Haji;</li>
<li>Pelintas batas jalan darat;</li>
<li>Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);</li>
<li>Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;</li>
<li>Orang asing yang berada di Indonesia yang melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dan anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan;</li>
<li>Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial;</li>
<li>Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan surat persetujuan menteri terkait atau yang mewakilinya;</li>
</ol>
<p>Penjelasan lebih lengkap mengenai FLN tersebut dapat dilihat dalam <strong>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/P/2008</strong> &#8211; Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri tertanggal 31 Desember 2007 yang bisa didapatkan melalui situs Ditjen pajak di <a href="http://www.pajak.go.id" target="_blank">http://www.pajak.go.id</a></p>
<p>Ottawa, 30 Juli 2009</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://consular.indonesia-ottawa.org/2009/07/fasilitas-bebas-fiskal-bagi-pemegang-npwp-dan-wni-penduduk-negara-lain/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peningkatan Kewaspadaan Terhadap WNI Terkait Dengan Perkawinan Campur dan Menempuh Pendidikan di Luar Negeri</title>
		<link>http://consular.indonesia-ottawa.org/2009/07/himbauan-peningkatan-kewaspadaan-terhadap-wni-terkait-dengan-perkawinan-campur-dan-menempuh-pendidikan-di-luar-negeri/</link>
		<comments>http://consular.indonesia-ottawa.org/2009/07/himbauan-peningkatan-kewaspadaan-terhadap-wni-terkait-dengan-perkawinan-campur-dan-menempuh-pendidikan-di-luar-negeri/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2009 14:14:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[From the Office]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://consular.indonesia-ottawa.org/?p=311</guid>
		<description><![CDATA[HIMBAUAN Nomor : 340/VII/2009/06 Mencermati semakin meningkatnya kasus dan permasalahan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang sedang mengenyam pendidikan dan banyaknya kasus-kasus WNI di luar negeri yang muncul karena diakibatkan oleh permasalahan perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang sering menempatkan WNI pada posisi rentan, maka KBRI Ottawa menghimbau seluruh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>HIMBAUAN</strong><br />
Nomor : 340/VII/2009/06</p>
<p style="text-align: justify;">Mencermati semakin meningkatnya kasus dan permasalahan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang sedang mengenyam pendidikan dan banyaknya kasus-kasus WNI di luar negeri yang muncul karena diakibatkan oleh permasalahan perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang sering menempatkan WNI pada posisi rentan, maka KBRI Ottawa menghimbau seluruh WNI yang berada di Kanada untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kedua permasalahan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kaitan itu, bersama ini disampaikan beberapa langkah pencegahan dan peringatan dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia sebagai berikut :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;">Merupakan hak asasi bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk mengikatkan diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing (perkawinan campuran) sesuai dengan peraturan dan perundangan nasional serta kebiasaan internasional yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun patut untuk diingat bahwa karakter, budaya, norma, dan hukum masing-masing negara tetap tegak berdiri secara mandiri dan berbeda-beda sebagai bentuk kedaulatan negara. Perbedaan fundamental tersebut seringkali menciptakan potensi rentan bagi Warga Negara Indonesia yang terikat tali perkawinan dengan warga negara asing.</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Menimbang hal-hal tersebut, Pemerintah RI cq. Departemen Luar Negeri memandang perlu untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran sebagai berikut:</p>
<ol>
<li><strong> </strong>Agar selalu menjunjung tinggi hak kewarganegaraan Indonesia dalam hal mengikatkan diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing dengan melakukan pertimbangan mendalam dan memperkuat pemahaman terkait karakter, budaya, norma, dan hukum yang dianut oleh calon suami/istri warga negara asing.</li>
<li>Agar selalu mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen pendukung hak-hak kewarganegaraan sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan ketentuan pelaksananya, dalam melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing termasuk kelengkapan dokumen untuk proses penyelesaian perselisihan perkawinan yang mungkin timbul di kemudian hari.</li>
<li>Agar segera melakukan konsultasi dan registrasi perkawinan campuran di Perwakilan RI yang terakreditasi di negara asal suami/istri warga negara asing.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun bagi WNI yang sedang mengenyam pendidikan di Kanada dihimbau agar :</p>
<ol>
<li>Menjaga semangat kebangsaan Indonesia dengan  memberikan citra yang baik bagi bangsa dan negara Indonesia.</li>
<li>Mendaftarkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia terdekat di Kanada. Tata cara dan persyaratan daftar diri tersebut dapat dilihat melalui website KBRI Ottawa (<a href="http://www.indonesia-ottawa.org/">www.indonesia-ottawa.org</a>), KJRI Toronto (<a href="http://www.indonesiatoronto.org/" target="_blank">www.indonesiatoronto.org</a>) maupun KJRI Vancouver (<a href="http://www.indonesiavancouver.org/" target="_blank">www.indonesiavancouver.org</a>).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Himbauan ini ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia sebagai upaya dini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Departemen Luar Negeri berkoordinasi dengan seluruh Perwakilan RI akan senantiasa memberikan bantuan konsultasi maupun registrasi bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran.<strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sumber: Dit. Perlindungan WNI dan BHI</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://consular.indonesia-ottawa.org/2009/07/himbauan-peningkatan-kewaspadaan-terhadap-wni-terkait-dengan-perkawinan-campur-dan-menempuh-pendidikan-di-luar-negeri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengaturan Bagi Peserta Karyasiswa/Tugas Belajar  Pengguna Paspor Dinas Di Luar Negeri</title>
		<link>http://consular.indonesia-ottawa.org/2009/07/pengaturan-bagi-peserta-karyasiswatugas-belajar-pengguna-paspor-dinas-di-luar-negeri/</link>
		<comments>http://consular.indonesia-ottawa.org/2009/07/pengaturan-bagi-peserta-karyasiswatugas-belajar-pengguna-paspor-dinas-di-luar-negeri/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2009 14:04:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[From the Office]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://consular.indonesia-ottawa.org/?p=306</guid>
		<description><![CDATA[PENGUMUMAN NO : 339/VII/2009/06 Dalam rangka pengaturan yang lebih baik bagi peserta karyasiswa/tugas belajar pengguna paspor dinas di luar negeri, disampaikan hal-hal sebagai berikut : Perpanjangan masa berlaku paspor dinas bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar diwajibkan untuk melampirkan surat persetujuan dari instansi pengirim yang disertai dengan surat persetujuan dari Sekretariat Negara tentang masa tugas belajar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PENGUMUMAN</strong><br />
NO : 339/VII/2009/06</p>
<p>Dalam rangka pengaturan yang lebih baik bagi peserta karyasiswa/tugas belajar pengguna paspor dinas di luar negeri, disampaikan hal-hal sebagai berikut :</p>
<ol>
<li> Perpanjangan masa berlaku paspor dinas bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar diwajibkan untuk melampirkan surat persetujuan dari instansi pengirim yang disertai dengan surat persetujuan dari Sekretariat Negara tentang masa tugas belajar yang bersangkutan.</li>
<li><strong>Bagi peserta karyasiswa/tugas belajar pemegang paspor dinas, tidak diperbolehkan untuk mengganti atau menukar paspor dinas mereka ke paspor biasa di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.</strong></li>
<li>Sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan Sekretariat Negara, setiap karyasiswa setelah menyelesaikan tugas belajarnya agar segera kembali ke tanah air dan menyampaikan laporan tertulis tentang penugasannya kepada Sekretariat Negara.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Demikian untuk diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.</p>
<p style="text-align: justify;">Dikeluarkan di   : Ottawa<br />
Pada Tanggal   : 30 Juli 2009</p>
<p>A.n. Kepala Perwakilan RI</p>
<p>ttd</p>
<p>Yul Edison<br />
Counsellor Konsuler</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://consular.indonesia-ottawa.org/2009/07/pengaturan-bagi-peserta-karyasiswatugas-belajar-pengguna-paspor-dinas-di-luar-negeri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pendaftaran Diri bagi WNI</title>
		<link>http://consular.indonesia-ottawa.org/2009/07/himbauan-pendaftaran-diri-bagi-wni/</link>
		<comments>http://consular.indonesia-ottawa.org/2009/07/himbauan-pendaftaran-diri-bagi-wni/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2009 14:05:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pande</dc:creator>
				<category><![CDATA[From the Office]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran diri]]></category>
		<category><![CDATA[WNI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsuler.org/?p=186</guid>
		<description><![CDATA[HIMBAUAN Nomor : 338/VII/2009/06 Dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kanada, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut: Setiap WNI yang berada di luar negeri baik dalam rangka kunjungan sementara atau menetap di luar negeri wajib mendaftarkan diri kepada Perwakilan RI terdekat. Bagi WNI yang pindah dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">HIMBAUAN<br />
Nomor : 338/VII/2009/06</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik kepada Warga Negara  Indonesia (WNI) yang berada di Kanada, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai  berikut:</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Setiap WNI yang berada di luar negeri baik dalam rangka kunjungan sementara atau menetap di luar negeri <strong>wajib mendaftarkan diri</strong> kepada Perwakilan RI terdekat.</li>
<li style="text-align: justify;">Bagi WNI yang pindah dan menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun <strong>wajib mendaftarkan diri </strong>kepada Perwakilan RI <strong>paling lambat 30 (tiga puluh)</strong> hari sejak kedatangannya (sesuai Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).</li>
<li style="text-align: justify;">Sehubungan dengan itu, diminta kepada seluruh WNI yang berada di wilayah  Kanada yang belum mendaftarkan diri untuk segera mungkin mendaftarkan diri  kepada Perwakilan RI terdekat. Prosedur pendaftaran diri dapat dilakukan secara  langsung di Perwakilan RI terdekat atau melalui internet dengan mengisi formulir  yang tersedia di <a href="/indonesia-citizens/pendaftaran-diri/">http://consular.indonesia-ottawa.org/indonesia-citizens/pendaftaran-diri/</a>. Alamat Perwakilan RI yang ada di Kanada bisa dilihat <a href="/indonesia-citizens/perwakilan-indonesia-di-kanada/">di sini</a>.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Masalah pendaftaran diri dan pengurusan surat perjalanan dapat dilakukan  sedini mungkin, tanpa harus menunggu pada saat timbulnya komplikasi masalah  kekonsuleran dan keimigrasian dengan aparat setempat. Jika berbagai masalah  harus diselesaikan pada saat sudah sangat terdesak dan terlambat, maka  dikhawatirkan pelayanan dan perlindungan yang diberikan oleh Perwakilan RI tidak  optimal. Oleh karena itu, sekali lagi kami himbau agar seluruh WNI di Kanada  <strong>“MEMBANTU KAMI AGAR KAMI DAPAT MEMBANTU ANDA”.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Demikianlah untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima  kasih.</p>
<p>Ottawa, 30 Juli 2009</p>
<p>A.n. Kepala Perwakilan RI<br />
ttd</p>
<p>Yul Edison<br />
Counsellor Konsuler</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://consular.indonesia-ottawa.org/2009/07/himbauan-pendaftaran-diri-bagi-wni/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

