This information is for Indonesia citizens and only available in Bahasa Indonesia
Pada tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Undang-Undang yang lama, yang pembentukannya didasarkan kepada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, yang sudah tidak berlaku lagi sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru merupakan karya monumental bangsa Indonesia yang secara mendasar telah merubah paradigma bangsa Indonesia dalam memandang masalah kewarganegaraan dengan menghilangkan sifat diskriminasi yang merupakan warisan pemerintahan kolonial di masa lalu dan memberikan perlindungan semaksimal mungkin terhadap warga negara Indonesia.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antar warganegara, memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak, dan mensetarakan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Informasi berikut terkait dengan segala hal ikhwal yang berhubungan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut.