Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 41 mengenai Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI dan Pasal 42 mengenai Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, yang dimaksud dengan anak adalah anak yang lahir sebelum Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menggantikan Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama, yakni Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Hal ini dimaksud untuk tetap memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan campur antara WNI dengan WNA atau anak-anak yang karena tempat kelahirannya mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya.
Penerapan Pasal 41 merupakan bentuk perubahan asas yang diterapkan dari Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 yang secara murni menganut asas Ius Songuinis, dimana penentuan status kewarganegaraan ditarik dari garis keturunan ayah.
Ketentuan ini dirasa tidak memberikan perlindungan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campur antara Ibu yang berkewarganegaraan Indonesia dengan Ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
Dengan diterapkannya pasal 41, maka anak yang menjadi subyek pasal tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan.
Subyek Pasal 41 adalah anak-anak yang termasuk dalam ketentuan Pasal 4, yaitu :
Terdapat anak yang walaupun masuk dalam subyek Pasal 41, tetapi sejak dilahirkan anak tersebut memang sudah berkewarganegaraan Indonesia (baik menurut Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 maupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2006). Anak-anak yang dimaksud adalah :
Anak-anak tersebut di atas dengan atau tanpa Surat Keputusan Menteri telah berkewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, meskipun tanpa Surat Keputusan Menteri anak-anak tersebut berhak untuk memperoleh perpanjangan paspor yang dimilikinya.
Prinsip utama penerapan asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah untuk memberikan perlindungan yang maksimal/sebaik-baiknya bagi anak yang karena latar belakang perkawinan orang tuanya maupun karena tempat kelahiran anak tersebut selain berstatus WNI juga memperoleh status WNA. Di sisi lain, bahwa secara hukum anak tersebut dianggap belum cukup dewasa untuk menentukan status kewarganegaraanya sendiri (usia belum mencapai 18 tahun atau belum kawin).
Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas, anak tidak secara otomatis menjadi WNA sebagai akibat latar belakang perkawinan orang tuanya maaupun tempat kelahirannya.
Setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin diwajibkan anak tersebut untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya karena UU No. 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
Jika anak yang bersangkutan memilih kewarganegaraan Indonesia, dengan demikian status kewarganegaraannya adalah tunggal, yaitu kewarganegaraan Indonesia.
Jika anak yang bersangkutan tidak secara aktif melakukan pilihan maka anak tersebut memenuhi syarat sebagai WNI yang kehilangan kewarganegaraannya. Dengan demikian, status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan menjadi gugur/hilang sehingga statusnya menjadi WNA.
Anak Yang Lahir Pada Atau Sesudah tanggal 1 Agustus 2006 :
Anak yang hanya memegang paspor asing dan sudah memperoleh keterangan secara affidavit untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian, pada saat masuk ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin keimigrasian dan izin masuk kembali.
Anak yang mempunyai paspor RI dan paspor asing, apabila melakukan perjalanan keluar / masuk wilayah Indonesia wajib menggunakan satu paspor yang sama.
Selama bulan Ramadhan jam pelayanan dimulai dari jam 09.30 s/d 12.00 dan hari Jumat dari jam 14.00 s/d 15.00.