Print this page  A A A

Naturalisasi

Paspor RI diatur UU No. 9 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya, UU No. 12 tahun 2006 hanya mengatur Kewarganegaraan ganda terbatas bukan Paspor Biasa RI.

Jika anak belum berusia 18 tahun diperbolehkan secara sendiri mengajukan Naturalisasi atau diikutsertakan dalam pengajuan Naturalisasi oleh salah satu orang tuanya, dan dikabulkan Naturalisasinya, dengan demikian berakibat anak tersebut memperoleh Kewarganegaraan Asing.

  • Anak secara sukarela melepaskan Kewarganegaraan RI (mengajukan sendiri naturalisasi), maka bukan Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, meskipun salah satu orang tuanya masih WNI.
  • Tetapi jika anak tidak sukarela melepaskan Kewarganegaraan RI dan walaupun diikutsertakan pengajuan Naturalisasi salah satu orang tuanya, maka anak tersebut Berkewarganegaraan Ganda Terbatas.

You can get this information from:
http://consular.indonesia-ottawa.org/indonesia-citizens/kewarganegaraan/informasi-kewarganegaraan/naturalisasi/
  • Back to top
  • Last updated: Friday, March 11th, 2011 at 10:20 pm UTC
Copyright © 2004 - 2012 by the Embassy of the Republic of Indonesia, Ottawa, Canada