Paspor RI diatur UU No. 9 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya, UU No. 12 tahun 2006 hanya mengatur Kewarganegaraan ganda terbatas bukan Paspor Biasa RI.
Jika anak belum berusia 18 tahun diperbolehkan secara sendiri mengajukan Naturalisasi atau diikutsertakan dalam pengajuan Naturalisasi oleh salah satu orang tuanya, dan dikabulkan Naturalisasinya, dengan demikian berakibat anak tersebut memperoleh Kewarganegaraan Asing.