Setiap anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dimana salah satunya adalah Kewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh fasilitas keimigrasian. Fasilitas keimigrasian ini di antaranya adalah:
Untuk bisa memperoleh fasilitas keimigrasian dimaksud, orang tua/walinya wajib mendaftarkan. Pendaftaran bisa diajukan kepada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
Anak pemegang paspor Republik Indonesia dan paspor asing wajib menggunakan salah satu paspor yang sama pada saat masuk dan/atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
Kirimkan semua persyaratan permohonan fasilitas keimigrasian ke salah satu Perwakilan Indonesia yang sesuai dengan alamat si anak. Lihat informasi tentang alamat Perwakilan Indonesia di Kanada.
Jika pemohon ingin mengirimkan dokumen persyaratan lewat pos, silakan dibaca informasi tentang tata cara pengiriman dokumen sehingga dokumen pemohon tidak hilang pada saat pengiriman.
Jika semua persyaratan sudah lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran akan menerakan cap pada halaman pengesahan/endorsement paspor Republik Indonesia dalam hal anak tersebut memiliki paspor Republik Indonesia atau memberikan keterangan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian dalam hal anak tersebut memiliki paspor asing.