Print this page  A A A

Ijazah Luar Negeri

Dasar Hukum

Peraturan  Dirjen Dikti Diknas No. 82 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotocopy ijazah sebagai pembuktian fotocopy tersebut sesuai dengan ijazah asli.

Yang berwenang melakukan legalisasi ijazah luar negeri:

  • Dean (Dekan) atau Direktur Program Universitas yang menerbitkan ijazah Luar Negeri tersebut.
  • Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh.
You can get this information from:
http://consular.indonesia-ottawa.org/indonesia-citizens/legalisasi-dokumen/ijazah-luar-negeri/
  • Back to top
  • Last updated: Friday, March 11th, 2011 at 10:08 pm UTC
Copyright © 2004 - 2012 by the Embassy of the Republic of Indonesia, Ottawa, Canada