Prosedur Legalisasi

- Prosedur Legalisasi Dokumen dari Indonesia untuk keperluan di Luar Negeri
- Prosedur Legalisasi Dokumen di Luar Negeri untuk keperluan di Indonesia
Prosedur Legalisasi Dokumen dari Indonesia untuk keperluan di Luar Negeri
Untuk dapat berlakunya dokumen-dokumen dan surat dari Indonesia di Kanada, maka dokumen dan surat tersebut terlebih dahulu harus mendapat legalisasi dari Kementerian Kehakiman & HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI (Direktorat Konsuler), dan Kedutaan Besar Kanada di Jakarta.
Dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri c/q Direktur Konsuler, harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemhukham (Staatblad 1909 No.291 tentang legalisasi tanda tangan, dan UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Setelah mendapat legalisasi dari Direktur Perdata Ditjen AHU Kemhukham dan Direktur Konsuler Kemlu RI, selanjutnya dokumen tersebut dibawa ke Kedutaan Besar Negara yang dituju di Jakarta untuk mendapatkan legalisasi.
- Dokumen yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang dengan menunjukkan dokumen aslinya, contoh:
- Ijazah dari FHUI, fotocopy dilegalisasi oleh FHUI dengan menunjukkan aslinya
- Akta Kelahiran/Akta Kenal Lahir, fotocopy dilegalisasi oleh Kantor Catatan Sipil Pemda Setempat
- Kontrak Jual Beli dilegalisasi oleh Notaris
- Surat Kuasa dilegalisasi oleh Notaris Selanjutnya, dilegalisasi oleh Kantor Diknas setempat atau Notaris.
- Selanjutnya, dilegalisasi oleh Kantor Diknas setempat atau Notaris.
- Setelah mendapat legalisasi Kantor Diknas setempat atau Notaris, selanjutnya disahkan oleh Kemhukham
- Berdasarkan pengesahan dari Kemhukham, kemudian dilegalisasi oleh Direktorat Konsuler, Ditjen Protokol & Konsuler, Kemlu RI.
Prosedur Legalisasi Dokumen di Luar Negeri untuk keperluan di Indonesia