Lapor Diri
Lapor Diri & Registrasi WNI di Luar Negeri
- Prosedur Lapor Diri dan Registrasi WNI di Luar Negeri dilakukan oleh Perwakilan RI (UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).
- WNI melakukan Lapor Diri dimaksudkan agar Perwakilan RI, memberikan bantuan serta perlindungan Kekonsuleran yang dibutuhkan WNI, khususnya pada saat emergency.
Lapor diri adalah proses pendaftaran Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Kanada ke Perwakilan Indonesia di Kanada.
Lapor diri ini dimaksudkan untuk mendata keberadaan WNI di Kanada sehingga apabila di kemudian hari ada keperluan tertentu, Perwakilan akan bisa menanganinya dengan cepat. Keperluan tersebut contohnya:
- Kesulitan yang dihadapi oleh WNI.
- Pemilihan Umum.
- Proses evakuasi.
- Dan lain-lain.
Kewajiban WNI
- Setiap WNI yang berada di Luar Negeri baik dalam rangka kunjungan sementara atau menetap di Luar Negeri, wajib melaporkan diri di Perwakilan RI terdekat.
- Bagi WNI yang pindah dan menetap di Luar Negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 tahun berturut-turut atau lebih dari 1 tahun, wajib melaporkan kepada Perwakilan RI terdekat paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak kedatangannya (pasal 18 ayat 1 dan 3 UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).
Sanksi bagi WNI yang tidak melaporkan diri
- Sanksi bagi WNI yang tidak melaporkan diri (Undang-Undang No.23 tahun 2006, pasal 89) :
- Setiap penduduk dikenai sangsi administratif berupa denda apabila melampui batas waktu pelaporan.
- Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penduduk WNI paling banyak Rp.1 juta.
- Wajib melaporkan Data Pribadi Penduduk pasal 84 UU no. 23 tahun 2006 yang kerahasiannya dilindungi.
Data Pribadi Penduduk yang harus dilampirkan pada saat Lapor Diri
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal Bulan Tahun Lahir
- Keterangan tentang kecacatan fisik dan atau mental
- NIK Ibu Kandung
- NIK Ayah, dan
- Beberapa catatan peristiwa penting
Lapor Diri dan pindah ke Indonesia
Surat Keterangan Pindah “tidak akan diberikan”, apabila yang bersangkutan tidak datang sendiri ke KBRI atau telah kembali ke Indonesia.
Prosedur
Lapor diri bisa dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran secara langsung (online), atau bisa juga dengan mengisi formulir yang bisa di-download (F-001-2009-Ind). 
Jika melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang di-download, formulir bisa diisi secara langsung di komputer, dan setelah itu di-print. Kirimkan formulir yang sudah diisi tersebut ke alamat Perwakilan.
Informasi Lain