Perkawinan Orang Asing di Indonesia

Pernikahan yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Bagi yang beragama Islam, dilakukan di KUA.
- Bagi yang beragama bukan Islam, pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil, dengan catatan: Pernikahan yang dapat dicatat adalah pernikahan yang telah dilangsungkan sesuai ketentuan hukum agama masing-masing (pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
- Mempunyai izin dari Kedutaan Besar/Konsulat Kanada di Indonesia.
- Mempunyai surat keterangan mengenai status yang bersangkutan (single, duda atau janda) berupa marriage licence dari Municipal Office setempat, untuk wilayah Ontario dari Office the Registrar General. Marriage licence ini hanya berlaku 3 bulan (Ontario Municipal Office).
- Mempunyai akte kelahiran.
- Mempunyai paspor yang masih berlaku.