
Paspor Biasa adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Paspor Biasa diberikan berdasarkan permintaan yang diajukan pemohon kepada:
Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak bisa diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih diperlakukan WNI bisa mengajukan permintaan Paspor Biasa yang baru. Lihat persyaratan permintaan paspor baru.
Penggantian paspor dilakukan jika paspor yang dipegang oleh WNI menjadi:
Paspor biasa yang habis masa berlakunya, yang halamannya sudah penuh, atau yang rusak harus diganti dengan yang baru. Dengan penggantian ini, pemohon akan diberikan paspor baru (nomor paspor yang berbeda) yang berlaku selama lima tahun. Pada saat ini, sudah tidak ada lagi pelayanan perpanjangan paspor untuk paspor biasa.
Fungsi Konsuler KBRI Ottawa menyediakan pelayanan kekonsuleran berikut yang berkaitan dengan Paspor Biasa:
Informasi-informasi berikut kemungkinan terkait dengan informasi Paspor Biasa ini: