This information is for Indonesia citizens and only available in Bahasa Indonesia

Permohonan Penggantian Paspor Biasa adalah permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya sudah pernah memiliki paspor.
Penggantian ini dilakukan karena paspor yang lama telah habis masa berlakunya, telah penuh halamannya, rusak, atau hilang.
Bagi WNI yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, permohonan penggantian paspor ini bisa diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri. Lihat alamat Perwakilan Indonesia di Kanada.
Penggantian yang disebabkan oleh hilangnya paspor yang lama pada umumnya diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Masukan semua persyaratan permohonan penggantian paspor ke dalam amplop tertutup, tulis nama dan nomor tilpun di amplop, dan kirimkan ke Fungsi Konsuler salah satu Perwakilan Indonesia di Kanada sesuai dengan alamat tempat tinggal pemohon. Lihat alamat Perwakilan Indonesia di Kanada.
Jika pemohon ingin mengirimkan dokumen persyaratan lewat pos, silakan dibaca informasi tentang tata cara pengiriman dokumen sehingga dokumen pemohon tidak hilang pada saat pengiriman.
Pada umumnya proses permintaan paspor biasa ini akan selesai dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Permohonan yang diterima pada siang hari setelah jam istirahat akan diproses pada hari kerja berikutnya.