This information is for Indonesia citizens and only available in Bahasa Indonesia

Paspor Dinas adalah paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatik.
Masa berlaku paspor dinas biasanya sesuai dengan masa tugas yang diemban oleh pemegang paspor, namun tidak melebihi masa lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. Masa berlaku paspor dinas yang belum mencapai lima tahun bisa diperpanjang
Kirimkan semua persyaratan perpanjangan paspor dinas ke Fungsi Konsuler salah satu Perwakilan Indonesia di Kanada sesuai dengan alamat tempat tinggal pemohon baik dengan membawa langsung ataupun mengirimkannya lewat pos. Lihat alamat Perwakilan Indonesia di Kanada.
Jika pemohon ingin mengirimkan dokumen persyaratan lewat pos, silakan dibaca informasi tentang tata cara pengiriman dokumen sehingga dokumen pemohon tidak hilang pada saat pengiriman.
Persyaratan perpanjangan paspor dinas adalah:
Perpanjangan paspor dinas tidak dipungut bayaran.
Pada umumnya proses perpanjangan paspor dinas akan selesai dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Permohonan yang diterima pada siang hari setelah jam istirahat akan diproses pada hari kerja berikutnya.