Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
This information is for Indonesia citizens and only available in Bahasa Indonesia
Dalam keadaan tertentu, kepada Warga Negara Indonesia (WNI) baik yang berada di wilayah maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI sebagai pengganti Paspor Biasa.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu di atas antara lain:
- Jika berada di wilayah Negara Republik Indonesia:
- apabila kehabisan persediaan blangko Paspor Biasa;
- dalam keadaan mendesak, misalnya sakit; atau
- sebagai realisasi perjanjian khusus Indonesia dengan negara tetangga.
- Jika berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia:
- untuk pemulangan ke Indonesia;
- apabila kehabisan persediaan blangko Paspor Biasa; atau
- apabila kehilangan paspor biasa.
Permintaan SPLP untuk WNI bisa diajukan kepada:
- Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi WNI yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik Indonesia;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi WNI yang bertempat tinggal atau berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Lihat alamat Perwakilan Indonesia di Kanada.
SPLP untuk WNI berlaku untuk perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia dan berlaku paling lama tiga tahun.
Prosedur dan Persyaratan
Karena Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI ini berfungsi untuk menggantikan paspor, maka prosedur dan persyaratannya sama dengan Paspor Biasa.
Informasi Terkait
Informasi-informasi berikut kemungkinan terkait dengan informasi SPLP untuk WNI ini: