Print this page  A A A

Tarif Keimigrasian dan Kekonsuleran

This information is for Indonesia citizens and only available in Bahasa Indonesia

Biaya pelayanan konsuler berikut mulai berlaku sejak 22 June 2009.

Semua biaya adalah dalam dolar Kanada

Lihat Juga:

I. Surat Perjalanan Republik Indonesia

No. Jenis Pelayanan Satuan Tarif
1 Paspor biasa untuk WNI perorangan
  1. 48 halaman
per buku 30.00
  1. 24 halaman (tidak tersedia)
per buku 8.00
2 Paspor Biasa elektronis (e-passport) untuk WNI perorangan
  1. 48 Halaman (belum tersedia)
per buku 90.00
  1. 24 Halaman (tidak tersedia)
per buku 56.00
3 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI
  1. Perorangan
per buku 6.00
  1. 2 orang atau lebih
per buku 8.00
4 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNA
  1. Perorangan
per buku 15.00
  1. 2 orang atau lebih
per buku 22.00
5 Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) perorangan menjadi SPLP keluarga
  1. WNI
per buku 5.00
  1. WNA
per buku 6.00
6 Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbit Paspor Berbasis Biometrik per buku 9.00

II. Penggantian Surat Perjalanan Republik Indonesia yang Hilang/Rusak

No. Jenis Pelayanan Satuan Tarif
1 Paspor biasa pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
  1. 48 halaman
per buku 60.00
  1. 24 halaman
per buku 15.00
2 Paspor biasa elektronis (e-passport) pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
  1. 48 Halaman
per buku 120.00
  1. 24 Halaman
per buku 60.00
3 Paspor biasa pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
  1. 48 halaman
per buku 30.00
  1. 24 halaman
per buku 8.00
4 Paspor biasa elektronis (e-passport) pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
  1. 48 Halaman
per buku 90.00
  1. 24 Halaman
per buku 56.00
5 Perpanjangan paspor per buku Bebas biaya

III. Visa

No. Jasa Pelayanan Satuan Tarif
1 Visa Singgah/Transit per orang 25.00
2 Visa Kunjungan per orang 55.00
3 Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (dihitung per tahun) per orang 120.00
4 Visa tinggal terbatas
  1. Masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan
per orang 60.00
  1. Masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun
per orang 120.00
  1. Masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun
per orang 210.00
5 Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan RI di Luar Negeri per orang 8.00

IV. Izin Masuk Kembali (Re-entry permit)

No. Jasa Pelayanan Satuan Tarif
1 Satu kali perjalanan per orang 30.00
2 Beberapa kali perjalanan
  1. Masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan
per orang 80.00
  1. Masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun
per orang 130.00
  1. Masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun
per orang 225.00

V. Legalisasi Dokumen dan Pelayanan Jasa Hukum/Umum

No. Jasa Pelayanan Satuan Tarif
1 Legalisasi Salinan Dokumen (Perwakilan RI) per dokumen 25.00
2 Legalisasi Terjemahan Dokumen per surat 20.00
3 Surat Keterangan
  1. Nikah/Pendaftaran Perkawinan
per surat 25.00
  1. Kelahiran
per surat 15.00
  1. Kematian
per surat Bebas biaya
  1. Umum/Lain-lain (SIM Indonesia, barang pindahan, alamat luar negeri)
per surat 20.00

VI. Kewarganegaraan (Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006)

No. Jasa Pelayanan Satuan Tarif
1 Pewarganegaraan/naturalisasi berdasarkan permohonan (Pasal 8) per permohonan 650.00
2 Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan (Pasal 19) per permohonan 325.00
3 Pemberian Salinan Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan perkawinan (Pasal 19) per permohonan 65.00
4 Pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia per permohonan 65.00
5 Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran (Pasal 41) per permohonan 130.00
6 Pemberian Salinan Keputusan Menteri mengenai memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran (Pasal 41) per permohonan 65.00
7 Pewarganegaraan bagi orang yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara (Pasal 20) per permohonan 325.00
8 Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6) per permohonan 130.00
9 Pemberian Salinan Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6) per permohonan 65.00
10 Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (Pasal 42) per permohonan 98.00
11 Pemberian Salinan Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali Kewarganegaraan (Pasal 42) per permohonan 65.00
12 Surat Keterangan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia per permohonan 30.00
You can get this information from:
http://consular.indonesia-ottawa.org/indonesia-citizens/tarif-keimigrasian-dan-kekonsuleran/
  • Back to top
  • Last updated: Monday, April 26th, 2010 at 10:52 am UTC
Copyright © 2004 - 2012 by the Embassy of the Republic of Indonesia, Ottawa, Canada